Pernyataan Palsu ART Ferdy Sambo
Pernyataan Palsu ART Ferdy Sambo Dalam Persidangan
Bandar Togel Terpercaya -Keterangan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, yang berbelit-belit saat menceritakan kronologi membuat Majelis Hakim gemas.
Hakim mencecar Susi karena keterangannya berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan.
Mendengar kesaksiannya yang berubah-ubah, hakim lantas memerintahkan jaksa untuk bersiap memproses hukum Susi.
Memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam persidangan, Susi ART Ferdy Sambo terancam menjadi tersangka.
Bahkan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Memang selama memberikan keterangan di depan majelis hakim saat persidangan pembunuhan Brigadir J, Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa.
Bahkan dirinya dianggap sudah memberikan keterangan palsu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim tegas terhadap ART Ferdy Sambo yang diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. Hakim dinilai perlu memproses segera ancaman pidana agar memberikan efek jera.
“Sebaiknya hakim segera memutuskan, memerintahkan jaksa untuk memproses pidana apabila ada keterangan saksi yang dinilai oleh hakim sebagai suatu kebohongan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (31/10/2022).
Menurut Edwin, keterangan palsu itu masih dimaklumi apabila dilakukan oleh terdakwa. Namun akan menjadi fatal, lanjut Edwin, jika dilakukan oleh saksi yang memberikan keterangan.
“Keterangan palsu tidak bisa dimaklumi pada keterangan saksi, makanya ada pidana keterangan palsu. Pidana keterangan palsu itu untuk menjerat saksi-saksi yang berdusta,” ujar Edwin.
Untuk itu, Edwin menilai perlunya efek jera yang diberikan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan dusta tersebut. Ia pun menilai perlunya sikap Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan proses pemeriksaan.
“Jadi, jaksa perlu melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ditindak secara pidana. Supaya menjadi percontohan bagi saksi lain yang memberikan keterangan palsu, karena tidak cukup dengan gertakan saja,” kata Edwin.