Bukan Jual Mobil, Mayat yang Dibuang ke Jurang Disiksa saat Ditagih Uang Kalah Judi Online
Terungkap sudah motif pembunuhan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong yang mayatnya dibuang ke jurang di Jalan Medan-Berastagi, tepatnya di KM 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Ternyata, setelah kasus ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, korban diketahui disiksa dan dibunuh saat ditagih uang kalah judi online.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Polda Sumut kepada Pangdam I Bukit Barisan, yang laporannya diterima, diketahui kalau korban kalah judi online dari salah seorang pelaku penyiksaan bernama Edi.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020.
Mulanya, Koptu S diajak oleh Edi, yang menang judi online atas korban, pada pagi hari. Siang harinya, Koptu S dan lima orang lainnya menemui korban yang saat itu mengenderai mobil Terrios warna hitam miliknya. Adapun plat mobil itu dibuang oleh Koptu S di daerah pintu tol Bandar Selamat, Medan.
Selanjutnya, di dalam mobil korban, Koptu S dan kawan-kawannya menuju Marelan. Di dalam mobil itu, dalam kondisi melaju di jalan, mereka mengintimidasi korban. Mereka kemudian berhenti di suatu tempat yang merupakan tanah garapan, lalu masuk ke sebuah gudang tembakau milik seorang pelaku lainnya bernama Welli.
Bukan Jual Mobil, Mayat yang Dibuang ke Jurang Disiksa saat Ditagih Uang Kalah Judi Online
Di gudang tersebut, korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban, serta diinjak pada bagian dada dan perut. Korban berteriak keras, namun tak ada yang menolongnya.
Sore harinya, korban dibawa dengan mobil Terrios miliknya ke rumah sebuah kontrakan yang berjarak 1 Kilometer dari gudang tembakau. Di rumah itu, lagi-lagi korban disiksa oleh pelaku lainnya, antara lain dengan memasukkan air ke mulut korban secara paksa dengan gayung.
Disiksa seharian, korban akhirnya tidak bergerak lagi. Lantas, para pelaku penyiksaan di rumah kontrakan itu menyampaikan kepada Koptu S yang berada di luar rumah. Selanjutnya Koptu S masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.
Pukul 18.30 WIB, jasad korban dibawa dengan mobil Terrios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.
Mobil Terrios milik korban lantas disembunyikan oleh Koptu S di bengkel mobil di Jalan Karya Jaya Medan Johor, milik seseorang bernama Mukhri, teman Koptu S.
Setelah menghabisi nyawa korban, Koptu S menerima uang Rp3 juta dari salah satu pelaku bernama Hendi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Laporannya pun telah disampaikan oleh Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak kepada Pomdam I/BB, bahwa Koptu S, yang bernomor anggota Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan, terlibat pembunuhan.
Atas kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan Koptu S sebagai tersangka. Sedangkan 9 pelaku lainnya, yakni Edi, Welli, Hendi, Dendy Syahputra, Selamat Nurdin alias Tuta, Bagus Hariyanto, Kecot, Boys, dan Lae, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Adapun enam pelaku lainnya sampai saat ini belum ditangkap
CEK BERITA LAINNYA :