Dua Pria Curi Uang Rp 1,9 M di ATM untuk Judi Online-Beli Kendaraan
AS dan R, serta seorang lainnya yang berstatus DPO, nekat mencuri uang dari ATM di sejumlah lokasi di Sukabumi. Pencurian dilakukan bertahap, ketika mesin ATM itu rusak hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.943.700.000.
Keterangan pihak kepolisian, para pelaku bekerja di salah satu perusahaan pengisian uang di dalam ATM. Berbekal kunci milik perusahaan, para pelaku mengambil senilai Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dari satu ATM.
“Kedua tersangka tersebut bekerja di salah satu perusahaan jasa pengisian uang yang mengelola ATM tersebut. Mereka memiliki kunci dan bisa mengambil dengan pola kalau ada masalah di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM mengambil uang sedikit demi sedikit,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (26/9/2022).
Ada sejumlah kunci ATM yang diamankan polisi dari kedua pelaku. AS menjadi pelaku utama dan pria inisial R sebagai pihak yang menerima uang dan kemudian dibelikan 7 kendaraan bermotor. Satu DPO lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti ada tujuh kendaraan, tersangka AS pelaku utama lalu tersangka R yang membeli kendaraan 7 unit tersebut. Kita amankan Flashdisk CCTV dari ATM dan enam set kunci ATM lalu kendaraan dan ponsel,” imbuh Dedy.
Dua Pria Curi Uang Rp 1,9 M di ATM untuk Judi Online-Beli Kendaraan
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menjelaskan, pelaku mengambil uang rata-rata Rp 250 juta sampai Rp 500 juta. “Jumlahnya sebenarnya variatif, paling besar Rp 25 juta sampai Rp 500 juta. Ini mereka lakukan selama 1 tahun, aksi itu dilakukan ketika ada ATM yang rusak kemudian mereka membuka mesin ATM menggunakan kunci dan mengambil sejumlah uang di dalamnya,” jelas Dian.
Dian mengatakan, motif keduanya melakukan aksi kejahatan didorong rasa ketagihan judi online dan terlilit hutang. “Rata-rata depo sampai Rp 10 juta, togel dan slot juga. Jadi bertahap, setiap dapat uang dari pencurian itu selain dibelikan kendaraan juga bermain judi,” jelas Dian kepada detikJabar.
Selain itu para pelaku menikmati hasil kejahatan dengan membeli sejumlah kendaraan. “Pelaku AS (31), R (48) dan satu lagi DPO masih dalam pengejaran kami. Jadi mereka ngambil sedikit-sedikit secara bertahap, jadi mereka gunakan uangnya selain untuk membeli kendaraan,” kata Dian.
Dalam rilis juga terungkap, mereka beraksi setelah sebelumnya mematikan CCTV, kemudian membuka mesin ATM lalu para tersangka mengambil uang dari dalam kaset (semacam kotak penyimpanan uang) dan memasukannya ke dalam tas.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda Tersangka AS ditangkap oleh petugas opsnal Polres Sukabumi di wilayah Cianjur. Sedangkan tersangka R diamankan di rumah ibunya di Kampung Ciawi Tali Desa Cisarua Kecamatan Nagrak.
CEK BERITA LAINNYA :