Respons Ayah Mirna Salihin Usai Dilaporkan ke Polda Metro
Agen Togel Terpercaya – Ayah mendiang Mirna Salihin yang meninggal akibat kopi sianida, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait PHK sepihak hingga tak bayar pesangon karyawan. Edi mengklaim permasalahan yang tersedia telah selesai.
“Jadi kami karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta mirip saya duit, sebab lihat saya miliki gedung banyak, padahal laku terhitung belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuman kami telah ngasih gede-gede dia. Emang dasar boros aja make duitnya,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Edi terhitung menjelaskan terkait klaim PHK sepihak yang dilaporkan oleh eks karyawannya itu. Edi menuding para pelapor lah yang terutama dahulu terlepas tanggung jawab. Untuk itu, lanjut dia, pihak perusahaan memutuskan untuk memberhentikan mereka.
“Yang bubarin itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari nggak masuk, ngambil uang harian tapi nggak dilaksanakan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya nggak berani kali. Mereka yang bubarin sendiri. Lima hari nggak masuk, ngambil uang harian, dia bubarin itu PT. Dia pikir saya takut, dia nantangin saya bubarin sekalian,” jelasnya.
Edi menambahkan, dia pada mulanya terhitung telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait masalah serupa. Hanya, menurutnya, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 telah dikeluarkan lantaran pesangon kesulitan dibayarkan.
Respons Ayah Mirna Salihin Usai Dilaporkan ke Polda Metro
“Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu telah selesai, kami telah sanggup surat SP3-nya, bahkan telah hingga P21 bermakna telah nggak tersedia apa-apa lagi. Terus disnaker, jamsostek, jaminan hari tua JHT kami bayarin semua,” ujarnya.
Ayah Mirna Dipolisikan
Laporan berikut dibikin mantan karyawannya, Wartono (57), dan telah teregister dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023. Selain Edi Dermawan Salihin, tiga orang lain merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT FICC, yakni Made Sandy Salihin (putri Dermawan), Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“(Dilaporkan atas) Pasal 185 juncto Pasal 156 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Terlapor para direksi atau pemegang saham PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Kira-kira layaknya itu (ayah Mirna terlapor),” kata kuasa hukum korban, Manganju Simanulang, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Kasus PHK sepihak berikut terjadi terhadap awal 2018. Karyawan sempat menanyakan alasan PHK dilaksanakan itu kepada direksi dan dijawab ‘untuk efisiensi’.
“Kalau alasan PHK-nya saat itu singkatnya, efisiensi. Tapi kalau ditelusuri ke belakang saat itu tersedia ketidakstabilan pembayaran gaji terhadap sehingga karyawan melakukan demonstrasi, saat itu dan kelanjutannya terjadi pemutusan sepihak oleh karyawan,” kata Manganju Simanulang.
Karyawan yang jadi dirugikan pada mulanya menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan Pengadilan PHI Jakarta No 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018, memutuskan perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp 3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun hingga kini uang pesangon berikut tak kunjung dibayarkan.
“Sudah tersedia putusan berasal dari pengadilan yang berkekuatan hukum selamanya bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini telah 5 th. perusahaan belum terhitung membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar, tidak cukup lebih untuk 38 orang karyawan,” jelasnya.
Gaji Tak Lancar
Sementara itu, korban bernama Wartono menjelaskan, dia telah bekerja selama 21 th. di perusahaan tersebut. Mulanya sistem penggajian karyawan terjadi normal.
“Saya bekerja telah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan cukup lancar, penggajian lancar hingga lebih dari satu tahun. teman-teman kantor terhitung kekeluargaan,” kata Wartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Wartono mengatakan, memasuki 2017 sehabis masalah kopi sianida menimpa Mirna, sistem pengajian di perusahaan jadi terkendala. Saat itu gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan jadi tersendat.
“Saya terhitung sempat negor Pak Edi. ‘Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak sanggup makan, tersedia yang nyicil motor tersedia yang tempat tinggal juga’. Pak Edi sendiri sempat bilang ‘Entar 3 bulan sesudah itu bakal lancar kembali’,” kata Wartono. “Tiga bulan melalui selamanya terhitung begitu hingga nyaris setahun tidak cukup lebih delapan bulan penggajian nggak normal. Sampai puncaknya PHK besar-besaran 2018, Februari 21 kantor telah tutup nggak tersedia kegiatan,” tambahnya.
Wartono sebetulnya tidak menuntut pesangon berikut dibayarkan sepenuhnya. Namun dia menghendaki para terlapor tidak terlepas berasal dari tanggung jawab dan menambahkan pesangon kepada para korban.
“Harapan sih ada, mudah-mudahan Pak Edi mendengar keluhan karyawan ini, selama ini kami nuntut. Bukalah hati nurani, ayo kami duduk atau kami negosiasi nggak perlu Rp 3,5 M atau gimana, tersedia berapanya yang perlu tersedia negosiasi ads pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu,” tutur Wartono.
Poker Online,| Togel Singapura,| Togel Hongkong