Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok: Disuruh Ambil-Simpan di Saku
Agen Togel Terpercaya – Viral di fasilitas sosial polisi menegur pengendara yang melenyapkan puntung rokok di jalan. Polisi itu menghendaki puntung dipungut dan dimasukkan ke saku.
Video itu diunggah account Instagram BANJIR SKETER DISINI hilmyalx dan kini sudah diunggah kembali di lebih dari satu account fasilitas sosial lainnya.
Kejadian itu bermula selagi polisi melintas dan kebetulan penumpang di mobil Gran Max melenyapkan puntung rokok. Tak lama, polisi menyambangi penumpang itu dan memintanya untuk memungut puntung rokok serta menyimpannya di kantong.
“Kamu ambil, turun. Turun kamu, injek anda sakuin, disaku, sakuin, sakuin, sakuin pernah hey, sakuin,” tegur polisi.
Penumpang itu turun dan memungut puntung rokok yang dibuang. Selanjutnya dia kembali ke mobil. Tak berhenti hingga di situ, pengendara yang tengah merokok selagi berkendara terhitung ikutan ditegur.
Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok: Disuruh Ambil-Simpan di Saku
“Bisa nggak rokoknya dimatiin. Saya terhitung sama ngerokok, kembali di jalur mah nggak usah ngerokok pernah kena orang itunya celacahnya. Bapak terhitung sama, kembali nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti sudah nyampe ngopi, ngerokok enak, ya,” sambung polisi itu lagi.
Berkendara memerlukan konsentrasi tinggi. Makanya, selagi berkendara pengemudi dilarang laksanakan kesibukan lain terhitung keliru satunya merokok. Bahkan tersedia ketetapan spesifik yang melarang pengendara merokok karena mampu mengganggu konsentrasi.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomer PM 12 th. 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, kala tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
“Pemenuhan segi kenyamanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit wajib mencukupi ketetapan sebagai berikut:
a. Pengemudi mengfungsikan baju sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan laksanakan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi kala tengah mengendarai motor,” demikianlah bunyi pasalnya.
Dianggap sebagai kesibukan yang mengakibatkan kerusakan konsentrasi, maka diatur terhitung di dalam Undang-undang nomer 22 th. 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalur wajib mengemudikan kendaraan bersama dengan lumrah dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, paham tersedia ancaman hukumannya seperti dicantumkan di dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.