Carolin Si Penipu Arisan Fiktif di Jombang Bebas, Wah Kok Bisa?
Togel Singapura – Carolin Cahya Ningsih (27), tersangka penipuan bermodus menjajakan 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta pada akhirnya dibebaskan. Kok sanggup Biduan asal Dusun Kedungboto, BANJIR SKETER DISINI Desa Podoroto, Kesamben, Jombang itu bebas? Ternyata, Carolin sudah berdamai dan membayar kerugian pelapor.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, sejatinya Carolin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut. Menurutnya, janda anak satu itu ditetapkan sebagai tersangka sehabis ditangkap di Bali, pertengahan Desember th. lalu.
“Tentunya jikalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah di check sebagai saksi, naik tersangka,”
Carolin Si Penipu Arisan Fiktif di Jombang Bebas, Wah Kok Bisa?
Selanjutnya, kata Sukaca, pihaknya merampungkan kasus ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 th. 2021, tidak benar satu syarat RJ adalah korban sepakat berdamai dengan tersangka.
“Tentunya sehabis sepakat (berdamai), kewajiban korban mencabut laporannya. Kerugian korban sudah dibayar lunas di hadapan penyidik,” terangnya.
Polres Jombang pun mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan kasus penipuan yang ditunaikan Carolin terhadap 26 Januari 2024. Salah satu dasarnya adalah surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka terhadap 23 Januari.
Kepada awak media, Carolin mengakui ia bebas dari kasus penipuan ini sebab RJ. Selain berdamai, ia juga membayar kerugian pelapor Rp 20 juta.
“Saya sudah memberi sejumlah uang Rp 20 juta kepada pelapor, sebab kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan aku dengan pelapor,” ungkapnya.
Namun, Carolin membantah sengaja kabur ke Bali. Menurutnya, kepindahan dirinya ke Bali untuk bekerja demi merampungkan tanggungan kasus arisan di Jombang.
“Saya mohon maaf, tempo hari bukan kabur, tetapi kerja, sebab usaha dan karier aku di sini sudah selesai. Saya harus keluar melacak uang,” tandasnya.
Sebelumnya, Carolin diringkus tim dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali terhadap Minggu (17/12) kira-kira pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, ia dibawa ke Kota Santri.
Carolin menjajakan 6 arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang terhadap Maret 2022. Ketika itu, pelaku berdalih para pemilik arisan tengah butuh uang sehingga dijual murah. Ia menjanjikan arisan itu cair Mei 2022.
Nah, kala tiba waktunya 6 arisan itu cair, Anip harus gigit jari. Sebab, para pemilik arisan asli ternyata tidak pernah menjajakan arisan tersebut. Sedangkan Carolin sudah minggat. Perbuatannya membuat korban rugi Rp 28 juta.