Bea Cukai Beri Tips Hindari Denda Usai Belanja dari Luar Negeri
Bandar Togel Terbaik – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagikan tips agar masyarakat terhindar dari denda administrasi saat belanja online dari luar negeri. Seperti viralnya kasus netizen yang membeli sepatu olahraga seharga Rp 10 juta, namun harus dikenakan bea masuk Rp 31 juta.
Tips utama adalah masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri harus memberitahukan secara jujur terkait harga barang. Hal ini untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan mempercepat proses importasi barang.
Pemberitahuan importasi barang bisa dilakukan melalui POS/ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu.
“Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi dan juga link website pembelian,” tulis unggahan di akun X atau Twitter resmi @beacukaiRI, dikutip Kamis (25/4/2024).
Sanksi administrasi berupa denda diatur dalam pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan tarif dan nilai pabean dikenakan jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan. Pemilik barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk.
Bea Cukai Beri Tips Hindari Denda Usai Belanja dari Luar Negeri
Bea Cukai mengingatkan dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah dari harga barang, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.
Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal ini akan mengancam industri dalam negeri. Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing.
Under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Adanya pengenaan sanksi administrasi diharapkan dapat membuat efek jera untuk menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta, Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Belum lama ini viral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Padahal harga sepatu tersebut hanya Rp 10,3 juta.
“Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” katanya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/4).
Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta, maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
“Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget,” tambahnya.
Menanggapi itu, Bea Cukai memberikan penjelasan. Menurutnya, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelasnya.
“Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan,” demikian bunyi pasal yang dimaksud.
Selanjutnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.
“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” terangnya.