Penanganan Perangkat Starlink Ilegal oleh APJII dan SDPPI
Live Poker Indonesia – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendapati bahwa perangkat keras Starlink dijual secara ilegal dengan harga yang lebih murah. Ini memicu respons dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang bersiap melakukan pemeriksaan pasar.
Mulyadi, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara berkala.
Mereka akan membeli perangkat secara acak dari pasar untuk pengujian. Vendor yang menjual perangkat ilegal akan dipanggil dan jika tidak sesuai standar, mereka akan bertanggung jawab.
Penanganan Perangkat Starlink Ilegal oleh APJII dan SDPPI
Vendor dapat mengajukan banding, tetapi jika perangkat tetap tidak sesuai, sertifikatnya dicabut. Barang yang tidak sesuai harus ditarik dari pasar.
Sertifikasi perangkat menjadi syarat bagi importir perangkat telekomunikasi. Barang tanpa sertifikasi dianggap ilegal. Kominfo berkolaborasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memeriksa apakah perangkat telah bersertifikat. Data dari INSW akan diperiksa oleh SDPPI. Importir yang memasukkan perangkat tanpa sertifikasi akan diminta pertanggungjawaban.
Mulyadi menegaskan bahwa SDPPI fokus pada aspek teknis sertifikasi perangkat. Masalah impor ilegal menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas perangkat dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan perangkat ilegal. Sinergi antara APJII, SDPPI, dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menekan perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Online | Agen Togel Terbaik