“Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun, Kini Ajukan Banding”

Poker Online, Togel Singapura, Togel HongkongPoker Online, Togel Singapura, Togel Hongkong

sam-bankman-fried-dihukum-25-tahun-kini-ajukan-banding

“Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun, Kini Ajukan Banding”

Situs Togel Terpercaya – Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terperangkap kasus penipuan yang sebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lantas digunakan untuk belanja real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.

“Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun, Kini Ajukan Banding”

Dua tahun sesudah FTX runtuh di sedang krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan di dalam persidangannya.

“Dia diakui bersalah lebih-lebih sebelum saat dia didakwa,” kata pengacaranya di dalam laporan banding.

Ada klaim bahwa FTX sesungguhnya tidak dulu bangkurt dan miliki aset miliaran dolar untuk ubah rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan laksanakan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, lebih-lebih mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara di dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lantas bekerja mirip bersama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried sepanjang persidangannya.

Ellison adalah salah satu dari sebagian mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja mirip bersama dengan jaksa bersama dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

 

Bandar Togel Terbaik | Judi Togel Online | Togel Online Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *