“Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus
Makan Babi”
Agen Bola Terpercaya – Tiktokers Lina Mukherjee udah bebas usai divonis bebas terkait persoalan konten makan babi. Hal ini keluar dari Instagram miliknya, sebelumnya Lina Mukherjee divonis dua th. atas persoalan ini.
“Hai guys aduh saya kangen banget serupa kalian, saya udah bebas berasal dari pesantren ini,” ungkap Lina Mukherjee yang udah keluar berasal dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Rabu (20/112024).
Dalam kesempatan itu, Lina menghendaki maaf sebab sepanjang ini banyak sekali orang yang begitu baik kepadanya. Ia menyebutkan tidak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.
“Selama saya ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selamanya datang ke aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang udah sering banget datang ke saya sepanjang saya di Lapas,” jelasnya lagi.
“Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Makan Babi”
Kebaikan seterusnya datang berasal dari Anisa Bahar, Saipul Jamil apalagi sampai makeup artis ternama Bubah Alfian yang sering mengunjunginya di Lapas.
“Buat ka Anisa Bahar, makasih termasuk sampai bawain saya sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat saya terpuruk, selamanya ada bikin aku,” sambung Lina Mukherjee.
“Buat Bubah Alfian, anda itu keliru satu teman terbaik. Walaupun saya sering diomelin,” terangnya lagi.
Dikutip berasal dari detikSumbangsel, Lina Mukherjee dinyatakan secara sah dan terbukti bersama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Info yang bertujuan untuk mengakibatkan rasa kebencian individu dan kelompok penduduk khusus berdasarkan agama. Persidangan vonis dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra.
TikToker Lina Mukherjee diancam pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 th. 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 th. 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi dengan sebutan lain Lina Mukherjee bersama dengan pidana penjara sepanjang 2 th. dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, serupa bersama dengan tuntutan JPU yakni 2 th. kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.