Anak di Tangsel yang Diperkosa Ayah KandungTelah Melahirkan
Bandar Togel Terpercaya – Seorang ayah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Korban kini telah melahirkan bayi hasil tingkah laku bejat sang ayah.
“Sudah (melahirkan),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino sementara dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Alvino tak menjelaskan secara rinci kapan korban melahirkan. Namun ia menjelaskan sementara ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Tangsel.
“Untuk sistem laporan dan kontrol korban di polres didampingi oleh petugas dari UPTD PPA Kota Tangsel,” katanya.
Lebih lanjut Alvino menyampaikan, pihaknya sementara ini pihaknya telah memastikan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Polisi kini sedang melengkapi pemberkasan.
“Langkah polisi pada tersangka telah kami tahan, seterusnya sistem melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut lazim (JPU),” imbuhnya.
Anak di Tangsel yang Diperkosa Ayah Kandung Telah Melahirkan
Sebelumnya, seorang pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Akibat tingkah laku bejat pelaku tersebut, korban kini hamil.
“Hasil USG pada korban menyatakan kecuali korban mengandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi sementara dihubungi, Rabu (29/11).
Alvino belum memerinci mengenai masalah tersebut. Namun diketahui bahwa korban sementara ini sedang hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat bersama Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 berkenaan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berkenaan Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 berkenaan Perlindungan Anak jadi undang-undang,” ujarnya.
Bunyi Pasal 81:
(1) Setiap orang yang bersama sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau bersama orang lain, dipidana bersama pidana penjara paling lama 15 (lima belas) th. dan paling singkat 3 (tiga) th. dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) berlaku pula bagi tiap-tiap orang yang bersama sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau bersama orang lain.