Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Sempat Ingin Menolong Lagi tapi Tak Berhasil
Kamrah (38), perempuan di Kronjo, Kabupaten Tangerang, tega membuang buah hatinya yang masih berusia 10 bulan ke kali. Setelah membuang bayinya, pelaku sempat kembali ke kali untuk menolong korban tapi tidak berhasil.
“Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Sempat Ingin Menolong Lagi tapi Tak Berhasil
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/4) pukul 14.00 WIB. Motif pelaku tega membuang bayinya itu adalah korban kerap menangis.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari,” ujar Sigit.
“Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi,” terang Sigit.
Kamrah kini ditangkap polisi. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu Saudari Kamrah, berusia 38 tahun,” ungkap Sigit.
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik