Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar

Poker Online, Togel Singapura, Togel HongkongPoker Online, Togel Singapura, Togel Hongkong

kimberly-ryder-gugat-cerai-edward-akbar

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar

 

Bandar Togel Terbaik – Kabar kurang menyenangkan datang dari Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly Ryder telah resmi menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, yang menyebutkan bahwa gugatan cerai tersebut diajukan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Wawan Iskandar mengungkapkan, “Gugatan cerai telah masuk pada Jumat sore. Benar, ada gugatan cerai. Kimberly mendaftar untuk menggugat cerai suaminya.”

Informasi ini disampaikan oleh Wawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar

Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court dengan bantuan kuasa hukumnya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP. Wawan juga menambahkan bahwa gugatan tersebut mencakup hak asuh anak

. “Betul, dalam gugatan cerai ini juga termasuk permohonan hak asuh anak,” jelas Wawan.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah menjalani kehidupan pernikahan selama lima tahun dan dikaruniai dua orang anak. Meskipun pernikahan mereka tampak harmonis di mata publik, keputusan untuk bercerai menunjukkan bahwa mereka menghadapi tantangan besar dalam hubungan mereka.

Hingga saat ini, detikcom telah berusaha menghubungi kedua belah pihak untuk mendapatkan komentar lebih lanjut terkait perihal ini, namun belum ada jawaban resmi yang diterima. Proses perceraian ini tentu akan menjadi perhatian publik mengingat popularitas keduanya di dunia hiburan. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan terbaru mengenai kasus ini dan keputusan final dari pengadilan terkait hak asuh anak dan pembagian hak-hak lainnya.

 

Agen Togel Terbaik | Togel Online | Bandar Toto Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *