Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi, Sang Pacar Jadi Tersangka!
Live Togel Terpercaya – Polisi memastikan DPN (23), pacar dari RN (21), yang tewas usai aborsi di kamar kos sebagai tersangka. Mahasiswa Universitas Sriwijaya itu yang membeli obat aborsi untuk korban.
Korban RN ditemukan tewas di kamar kos sebelum saat dibawa ke tempat tinggal sakit. “Iya, pacar korban inisial DPN itu udah kita tetapkan tersangka atas masalah tersebut,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dilakukan konfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (18/11/2023).
Ditetapkannya DPN sebagai tersangka, gara-gara berdasarkan pengakuannya waktu diinterogasi polisi. Tersangka ini mengakui jika korban hamil sesudah melakukan pertalian terlarang dengannya.
Korban diketahui positif hamil pada awal November 2023 lalu. Herman menyebut DPN juga udah mengakui jika ia bersama korban udah setuju menggugurkan janin di dalam kandungan korban bersama langkah yang salah.
DPN dan korban sama-sama kuliah di Unsri, Fakultas Tehnik jurusan Tehnik Pertambangan. Tersangka merupakan warga jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo tantan Merangin, Jambi.
Menurut Herman, DPN membeli obat-obatan penggugur kandungan di salah satu marketplace.”Atas perbuatannya tersebut tersangka udah kita amankan dan dikenakan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023,” katanya.
Selain memasang garis polisi di lokasi kejadian, polisi juga udah mengambil alih sejumlah barang bukti. Seperti, botol minuman Sprite 390 ml kosong, sarung bantal hitam-putih ada bercak darah, bra bersama bercak darah, kemasan obat Cytotec pill (obat penggugur kandungan) dan handphone.
Korban Sempat Minta Diantar Pacar ke RS
Herman mengungkapkan, waktu kejadian korban belum tewas dan tetap sempat menghubungi pacarnya untuk minta dibawa ke Rumah Sakit (RS) Aroyan Indralaya. Namun sesampainya di tempat tinggal sakit, korban dinyatakan udah meninggal dunia.
Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi, Sang Pacar Jadi Tersangka!
Dari situ, polisi pun memeriksa pacar korban yang berinisial DP. RN dan DP sama-sama mahasiswa Unsri Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) Teknik Pertambangan. RN berasal dari Padang, Sumatera Barat. Sementara DP mahasiswa asal Merangin, Jambi.
Positif Hamil Awal November 2023
Konologi kejadian berawal waktu RN memberi jelas DPN bahwa dirinya positif hamil pada awal November 2023 lalu. Menurut pernyataan DP, mereka berdua setuju untuk menggugurkan janin tersebut. Caranya bersama RN meminum obat-obatan yang dibeli melalui toko online.
“Dari pernyataan pacar korban, pada awal bulan November 2023, korban positif hamil. Mereka setuju untuk membeli obat untuk menggugurkan janin melalui online,” kata Herman.
Korban Minum Obat dan Sprite, Lalu Mengeluh Sakit Perut
Setelah membeli obat penggugur kandungan, korban lantas mengonsumsinya bersama minuman bersoda Sprite, pada Kamis (16/11/2023) sore.
“Pada Kamis itu lebih kurang pukul 16.00 WIB, korban ini mengomsumsi obat tersebut beserta minuman type Sprite,” ungkap Herman.
Malam harinya, korban merasakan sakit atau nyeri di bagian dalam perutnya. Kemudian pada Jumat (17/11/2023) dini hari, sakit di perut korban pun makin tambah gawat hingga berlangsung pendarahan dari bagian intimnya.
“Malamnya itu sakitlah dia perut, konsisten besok lebih kurang pukul 04.00 WIB sakit tersebut menjadi luar biasa dari dalam perutnya, beserta mengelurkan darah (pendarahan) dari alat kelaminnya,” jelasnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, gara-gara keadaan korban menjadi gawat selanjutnya korban dibawa pacarnya ke RS Aroyan Indralaya. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Pacar Jadi Tersangka
Setelah menginterogasi pacar korban, polisi akhirnya memastikan DP sebagai tersangka. DP mengakui bahwa korban hamil sesudah berhubungan intim dengannya. Selain itu, DP juga mengakui setuju bersama korban untuk menggugurkan janin, namun bersama langkah yang salah.
“Iya, pacar korban inisial DP itu udah kita tetapkan tersangka atas masalah tersebut,” ungkap Herman.
Pelaku udah diamankan polisi beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu botol minuman sprite 390 ml kosong, sarung bantal hitam-putih ada bercak darah, bra bersama bercak darah, kemasan obat Cytotec pill dan handphone. Selain itu, petugas juga udah memasang gari polisi di kosan korban.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka udah kita amankan dan dikenakan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023,” tegasnya.