Pelaku Judi Online di Aceh Utara Mendapat Hukuman Cambuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk
terhadap dua pria terpidana judi dalam jaringan (online) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat, Kamis (30/9).
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan kedua terpidana bernama Jamaluddin (24) dan Aminullah (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pelaku Judi Online di Aceh Utara Mendapat Hukuman Cambuk
“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan,” kata Diah Ayu Iswara Akbari, dikutip dari Antara, Jumat (1/10).
Dyah menambahkan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island.
Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk,” ujar Dyah.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
“Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut,” pungkas Dyah.
CEK BERITA LAINNYA :