Polda NTB Berhasil Ungkap 31 Kasus Perjudian dalam Sepekan
Polda NTB tercatat berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana perjudian dalam kurun waktu 17 sampai 23 Agustus 2022. Hal ini menjadi bukti bentuk keseriusan dan komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas segala bentuk kegiatan perjudian yang tercantum pada pasal 303 KUHP.
“Ini merupakan wujud keseriusan polri Polda NTB dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas, salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang disebutkan dalam Undang-undang,” ujar Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Polda NTB beserta jajarannya dalam mengungkap kasus seperti yang tercantum dalam pasal 303 KUHP tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan mencegah penyakit masyarakat ini bukanlah suatu hal yang mudah. Namun, meminimalisir dan mencegah tindak pidana ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan semua pihak termasuk masyarakat yang bisa memberikan segala bentuk informasi pada kepolisian.
“Tidak Mudah Untuk Melakukan tugas ini, tetapi itu bukan mustahil,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Djoko berkomitmen terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus perjudian kepada siapapun pelakunya, termasuk oknum polisi.
Polda NTB Berhasil Ungkap 31 Kasus Perjudian dalam Sepekan
Di sisi lain, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menjelaskan jenis perjudian yang berhasil diungkap bersama Sat Reskrim adalah judi togel konvensional, judi togel online, judi bola adil, judi kartu domino, dan beberapa jenis judi lainnya. Dari 31 kasus yang terungkap, pihaknya telah mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing Polresta dan Dit Reskrimum Polda NTB.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang dilakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” kata Teddy.
Teddy juga menjabarkan hasil pengungkapan yang dilakukan terdiri dari Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus, polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.
Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 303 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka diancam kurungan 10 tahun penjara.
CEK BERITA LAINNYA :