MA Hukum Eks Walkot Banjar Balikin Duit yang Dikorupsi Rp 10 Miliar

Togel Online Terbaik, Agen Togel Terpercaya, Bandar Togel Terbaik

MA Hukum Eks Walkot Banjar Balikin Duit yang Dikorupsi Rp 10 Miliar


MA Hukum Eks Walkot Banjar Balikin Duit yang Dikorupsi Rp 10 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno sebesar Rp 10 miliar. Adapun pidana pokok tidak berubah, yaitu tetap harus menjalani 7 tahun penjara.
Wali Kota Banjar periode 2003-2013 itu terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar. Herman Sutrisno terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar. Tangan Herman turut mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar.

Herman Sutrisno ditetapkan KPK menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 3 Oktober 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Herman Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Situs Togel Terpercaya
MA Hukum Eks Walkot Banjar Balikin Duit yang Dikorupsi Rp 10 Miliar

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 November 2022. Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Imam Syafii dan Lilik Srihartati. Jaksa KPK mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan menambah hukuman uang pengganti.

“Uang pengganti Rp10.223.397.383 subsider 3 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Selasa (4/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Arizon Mega Jaya. Duduk sebagai panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. Untuk diketahui, hukuman itu di atas tuntutan jaksa yang menuntut selama 6 tahun penjara.

Bandar Toto Terbaik
ARTIKEL LAINNYA :

Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *