7 Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

Agen Bola Terpercaya,| Agen Casino Online,| Judi Bola Online

7-fakta-pilu-mahasiswi-uns-tewas-tabrakkan-diri-ke-ka-gajayana34697-2

7 Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

Agen Togel Terpercaya – Informasi di dalam artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi kepada siapa saja untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan tanda-tanda depresi bersama dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, langsung konsultasikan masalah Anda ke pihak-pihak yang dapat menolong layaknya psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Entah masalah apa yang tengah dialaminya, mahasiswi asal Kediri ini menabrakkan diri ke Kereta Api Gajayana di Tulungagung.

Tubuh mahasiswi tersebut langsung terpotong jadi dua bagian. Peristiwa kecelakaan terjadi terhadap Rabu (15/11) pukul 05.04 WIB, di jalan kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tepatnya, KM 158+3, pada Stasiun Ngujang-Tulungagung

Korban diketahui tertabrak KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di lokasi Tulungagung berasal dari arah utara menuju selatan. Usai kecelakaan itu, jenazah korban langsung dievakuasi ke RS dr Iskak.

Berikut 7 fakta pilu mahasiswi tabrakkan diri ke KA Gajayana di Tulungagung:

1. Identitas Korban
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, berasal dari hasil identifikasi korban berinisial RBT (21) warga Jalan Mataram, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

“Korban statusnya adalah mahasiswi,” kata Mujiatno, Rabu (15/11/2023).

2. Diduga Sengaja Bunuh Diri
Mujiatno menduga korban sengaja bunuh diri, karena saat kejadian telah diperingatkan oleh warga kurang lebih tersedia kereta api yang melintas. Namun korban justru bergeming supaya terlindas Kereta Api Gajayana.

Dugaan bunuh diri juga diperkuat bersama dengan kesaksian warga di lokasi. Salah seorang saksi, Purnoto menyebutkan sebelum akan kejadian, ia tengah berada di pos satpam area kerjanya. Tiba-tiba terdengar suara teriakan warga yang memberi mengerti tersedia kereta melintas.

“Awalnya saya nggak mengerti karena di di dalam pos, sesudah itu orang-orang teriak sepur-sepur, ternyata tersedia orang di rel itu,” kata Purnoto.

3. Korban Tinggalkan Motornya
Purnoto menambahkan, awalnya tidak ditemukan identitas berasal dari tubuh korban. Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motornya di dekat lokasi.

“Dia bukan orang sini, orangnya nggak bawa identitas, tapi bawa sepeda motor,” ujarnya.

7 Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

4. Sedang Magang di BPKAD Tulungagung
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, korban merupakan keliru satu mahasiswa magang di kantornya.

“Benar, yang berkaitan magang vokasi akuntansi berasal dari UNS di BPKAD Tulungagung. Dia telah dua bulan di sini,” kata Galih.

5. Tak Pernah Ada Gelagat Aneh
Menurutnya, selama ini korban berperilaku biasa-biasa dan tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Bahkan sejumlah rekannya tidak menyangka korban nekat mengakhiri hidup bersama dengan cara bunuh diri.

“Dia itu ya biasa saja, nggak dulu cerita terkecuali punya masalah atau yang lain. Hanya saja korban itu memang pendiam,” ujarnya.

6. Perjalanan KA Terlambat
Sementara itu Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, saat kejadian, KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di lokasi Tulungagung berasal dari arah utara menuju selatan. Saat di KM 158+3, pada Stasiun Ngujang-Tulungagung terjadi kecelakaan.

“Polsuska seterusnya berkoordinasi bersama dengan kewilayahan kegunaan evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung,” kata Irene.

Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan Kereta Api Gajayana terlambat enam menit. Selain itu, Kereta Api Commuter Line Dhoho relasi Blitar-Kertosono mengalami keterlambatan 11 menit.

7. Imbauan Pihak KAI
PT KAI mengimbau penduduk untuk tidak beraktivitas di jalan kereta api karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan diri.

Larangan ditegaskan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 perihal Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menunjukkan bahwa, tiap tiap orang dilarang berada di area kegunaan jalan kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalan kereta api, ataupun pakai jalan kereta api untuk keperluan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi penduduk yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan di dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

Agen Bola Terpercaya,| Agen Casino Online,| Judi Bola Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *