Preman Bangkalan Biadab Bunuh-Perkosa Pasangan Pacaran

Live Poker Indonesia, Situs Poker Terpercaya, Agen Poker Terpercaya

vonis-mati-5-preman-bangkalan-biadab-bunuh-perkosa-pasangan

 Preman Bangkalan  Biadab Bunuh-Perkosa Pasangan Pacaran

Live Poker Indonesia – Palu hakim diketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terhadap Rabu 30 Mei 2018. Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar divonis mati.
Kelima terdakwa itu adalah Jeppar, Hajir, Muhammad dengan kata lain Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Sebagai preman kampung, mereka menamakan diri Geng Pantai Rongkang.

Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang. Sesuai namanya, mereka sering memalak dan mengganggu pengunjung pantai, terlebih sejoli yang tengah pacaran.

Hakim menjatuhkan vonis mati gara-gara kelima terdakwa terbukti laksanakan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya. Bahkan pacar Adi dengan biadab diperkosa secara bergiliran sebelum akan dibunuh.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu berjalan terhadap Rabu, 17 Mei 2017. Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai motor.

Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengerti ada orang pacaran kemudian bermaksud untuk mengganggunya. Keduanya kemudian menghubungi Jeppar bahwa ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang.

Jeppar setelah itu menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut join ke pantai. Mendapat tawaran itu, Hasan yang tengah mencari rumput segera mengiyakan selanjutnya dijemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan  Biadab Bunuh-Perkosa Pasangan

Jeppar dan Hasan menuju minimarket belanja lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang kala itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya selanjutnya berboncengan satu motor ke pantai Rongkang.

Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Hayat dan Sohib dan ditunjukkan sasarannya. Tak lama, kelimanya ramai-ramai datang ke korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang pasrah.

Hasan selanjutnya mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi. Melihat itu, Sohib berikan perintah sehingga Hasan membunuh saja Adi sehingga lebih gampang memperkosa kekasihnya. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.

Untuk menyingkirkan jejak, Jeppar dan Sohib selanjutnya mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke didalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.

Gerombolan preman itu segera berseru ramai-ramai ke arah korban. “Ayo perkosa!” Pemerkosaan itu sebabkan korban pingsan. Tak ambil pusing, Hayat menyuruh Sohib membunuhnya dengan dicekik.

Jepar Hayat dan Sohib selanjutnya mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di didalam gua. Mereka menyimpan tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi.

Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka selanjutnya membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil pada lain duit tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.

Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat terhadap Jumat, 21 Juli 2017. Penemuan itu berawal kala warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat.

Karena hal ini, Riyono selanjutnya mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke didalam gua. Benar saja, mereka menyaksikan dua mayat yang kondisinya udah membusuk dan keluar tulang belulangnya. Riyono kemudian melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong sebabkan gempar warga desa setempat. Polisi selanjutnya menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka kemudian diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya.

Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO kala keempat temannya udah tertangkap. Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.

“Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah laksanakan tindak pidana ‘bersama-sama laksanakan pembunuhan dengan merencanakan dan laksanakan kekerasan terhadap anak yang sebabkan mati’. Menjatuhkan pidana oleh gara-gara itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat kala itu.

Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini udah hingga tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat dengan kata lain Mad dengan kata lain Hayat dengan kata lain Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan menegaskan bersalah laksanakan tindak pidana ‘turut serta laksanakan pembunuhan merencanakan dan ikut serta laksanakan kekerasan memaksa anak untuk laksanakan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro kala itu.

Live Poker Indonesia,| Situs Poker Terpercaya,| Agen Poker Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *